Qawaid Fiqhiyyah "NIAT"

Pengertian

Lafal niat merupakan mashdar dari fi’il madly nawa. Secara bahasa artinya “bermaksud atas sesuatu” seperti ucapan saya bermaksud/ mensengaja.

Secara terminology fiqh, niat adalah kesengajaan untuk melakukan ketaan dan pendekatan kepada Allah dengan cara melakukan perbuatan atau dengan cara meninggalkannya”.

Niat merupakan pembahasan yang mendominasi dalam bab-bab fiqh, bahkan Ibn Nujaim menjadikan pembahasan tentang niat untuk amal akhirat.

Niat diatas dapat juga diartikan dengan maksud/ tujuan seseorang dari apa yang dilakukannya atau dilaksanakannya, untuk mencapai suatu hasil yang sempurna.

Niat dapat digolongkan menjadi 2 bagi yaitu:

1. Niat yang diucapkan secara lisan

Biasanya niat ini dilakukan atau dilaksanakan secara umum dengan mengucapkan niat dengan secara langsung, contohnya:

a. Niat shalat

b. Niat puasa

2. Niat yang dilafazkan di dalam hati

Yakni niat yang hanya di lakukan di dalam hati tanpa mengucapkannya secara lisan, biasanya niat ini dilakukan agar niatnya tidak diketahui oleh orang lain.

Dalil atau Sumber Hukumnya

Sedangkan niat yang merupakan aktifitas hati adalah salah satu bagian terpenting diantara ketiga pembagian tersebut. Niat adalah yang paling menonjol dan paling asasi dari perbuatan hati, karena niat dengan sendirinya bisa disebut ibadah. Sedangkan lainyya untuk bias disebut ibadah harus dibarengi dengan niat. Hal ini sesuai dengan hadits

Niatnya orang mukmin lebih baik dari pada amal perbuatnnya.

Segala sesuatu perbuatan harus diawali dengan niat. Hal ini sesuai dengan hadits:

Sesungguhnya amal itu tergantung kepada niatnya (HR. Bukhari-Muslim)

Tujuan Niat

Maksud terpanjang dari disyariatkan niat adalah untuk membedakan ibadah dan adat (tata cara) dan membedakan sebagian ibadah dari ibadah lainnya.

1. Maksud membedakan ibadah dan adat adalah

Contoh:

Menahan diri dari perbuatan yang dapat membatalkan puasa, hal ini merupakan ibadah.

Ada kalanya hal itu dilakukan karena pantangan terhadap makanan, karena membahayakan. Karena proses pengobatan atau karena diet. Hal inilah yang dinamakan adat (tata cara).

Maksud membedakan ibadah dan ibadah adalah:

Contoh:

Ibadah kepada Allah ada kalanya berupa ibadah wajib dan sunah, keduannya kebetulan memiliki bentuk sama, tentu sulit untuk membedakannya. Satu-satunya cara untuk membedakannya adalah dengan niat. Dengan niat, suatu ibadah meskipun tampaknya sama biasa dibedakan statusnya.

Niat berfungsi untuk (ikhlas) tujuan ibadah. Bahwa seluruh ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba, hanyalah semata ditujukan (ikhlas) kepada Allah SWT. Untuk bias sampai pada tujuan itu, satu-satunya jalan yang digunakan dengan niat. Dengan arti niat merupakan perangkat terpenting yang digunakan oleh seorang hamba dalam memurnikan ibadah yang dikerjakan yaitu semata-mata hanya demi Allah.

Kesimpulan

Dari uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa:

Niat itu adalah maksud/ tujuan seseorang dari sebelum apa yang ingin dilakukan atau dilaksanakannya demi terucapnya suatu hasil yang sempurna.

Serta niat bertujuan agar seseorang yang membedakan antara ibadah dan adat (tata cara) serta ibadah dengan ibadah.

DAFTAR PUSTAKA

DR. Sudirman, Ahmad Abbas, MA.2001. QAWAID FIQHIYYAH-Damaskus: Dar Al-Qalam.

Ali, bin Muhammad.1983. Al-Syarif Al-Jurjani, kitabi, kitab Al-ta’rifat: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.

Posting Komentar untuk "Qawaid Fiqhiyyah "NIAT""