Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
LAMPIRAN I
LAMPIRAN II (EKS K2)
Posting Komentar untuk "PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI PENDATAAN TENAGA NON-ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN"