Stop Perkataan Kotor Siswa dengan Perjanjian Belajar


Perjanjian belajar atau biasa disebut kontrak belajar, biasanya dilakukan guru diawal pembelajaran, tepatnya diawal semester.


Berbagai isi perjanjian belajar disepakati antara siswa dengan guru. Hal ini bertujuan agar proses belajar mengajar menjadi mudah dilaksanakan.



Memiliki anak yang sopan, santun, mampu bertutur kata dengan baik adalah idaman semua orang tua. Kita selaku pendidik tentu akan sedih  dan kecewa ketika mengetahui anak kita tidak sopan dan suka berkata kotor


Anak-anak bisa belajar dan menyerap kata-kata kotor dari berbagai sumber. Mungkin saja dari pergaulan di rumah, dari teman sepermainan, atau dari teman-teman di sekolah.  Atau bahkan bisa jadi dari keluarganya sendiri di mana memang orang tuanya atau saudara-saudaranya terbiasa berkata kotor. 


Pepatah mengatakan bahwa mulutmu harimaumu. Perkataan kotor yang sudah keluar dari mulut akan merugikan diri sendiri. Seperti kita ketahui bahwa orang yang suka berkata kotor akan dijauhi dari orang lain. Bahkan di dunia kerja pun, misalnya di sebuah perusahaan, orang yang suka berkata kotor akan dijauhi teman bahkan bisa berimbas pada pekerjaannya. 


Menjaga lisan  termasuk menjaga hati.  Kata-kata yang baik akan keluar dari hati yang baik dan kata-kata kotor keluar dari hati yang kotor. Kata-kata yang baik akan membawa keberkahan bagi yang berbicara. Dan orang yang diajak bicara akan merasa nyaman, terdengar enak, dan teduh.


Ada perasaan sedih dan miris ketika kita mendengar kata-kata kotor, apalagi jika hal itu dilontarkan oleh anak-anak di lingkungan sekolah, baik di kelas atau di luar kelas. Sering terdengar di telinga beberapa siswa memanggil temannya dengan panggilan “C*k”. 


Dan kita tahu bahwa “C*k” diambil dari kata “J*nc*k”. Lebih mirisnya lagi, panggilan seperti ini juga diucapkan kerap dilakukan oleh beberapa siswa putri. Mereka seolah tidak terbebani, enteng-enteng saja mengucapkannya. 


Anak-anak juga terbiasa mengucapkan nama-nama binatang untuk mengumpat. 


Saya sebagai guru dan pendidik, tentu tidak nyaman mendengar ucapan seperti itu. Saat saya mendengar mereka mengeluarkan perkataan kotor, makan saya akan langsung menegurnya. Misalnya saya memberikan nasihat bahwa menyapa teman dengan panggilan “C*k” atau mengeluarkan kata kotor lainnya adalah sesuatu yang buruk. 


Nama adalah do'a yang dibuat oleh orang tua masing-masing anak. Dalam pemberian nama, dalam tradisi orang muslim diiringi dengan acara aqiqah, yaitu penyembelihan dua hewan kambing untuk laki-laki; dan satu kambing untuk perempuan. Andai orang tua mendengar anaknya dipanggil tidak dengan sewajarnya mereka tentu tidak akan rela. 


Nah, untuk mengatasi masalah ini dapat diminimalisir dengan kontrak belajar di sekolah. Kontrak belajar adalah kesepakatan antara guru dan siswa tentang apa yang harus dilakukan oleh  siswa, dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh siswa agar kegiatan belajar mengajar menjadi lebih baik. Sehingga guru dan siswa merasa lebih nyaman dalam kegiatan belajar mengajar di kelas.


Antara satu kelas dengan kelas yang lain bisa sama atau berbeda kontrak belajarnya. Semua tergantung kesepakatan antara guru dan siswa-siswa di kelas. Namun idealnya, kontrak belajar ini dibuat di awal tahun. 


Teknisnya, guru dan siswa di kelas membuat kesepakatan kontrak belajar. Guru menyampaikan satu per satu poin kontrak belajar tersebut, kemudian ditawarkan kepada peserta didik. Tentukan poin mana yang disepakati dan yang tidak. Jika sudah selesai, masing-masing siswa diberi satu lembar kontrak belajar yang di bagian bawah terdapat kolom tanda tangan tanda setuju untuk guru, peserta didik, dan orang tua.




Berikut ini adalah contoh kontrak belajar:

  1. Peserta didik harus datang tepat waktu. Jika peserta didik terlambat harus meminta maaf dan  izin guru agar bisa mengikuti pelajaran. Selain itu, siswa terlambat harus bisa memberi alasan yang logis. Kehadiran siswa di kelas minimal 90 % dalam satu semester.
  2. Bersikap dan berkata sopan selama pembelajaran.
  3. Berpakaian rapi dan sopan.
  4. Rambut harus rapi dengan potongan 1, 2, atau 3. Artinya paling pendek 1 cm dari kulit kepala dan maksimal 3 cm.
  5. Peserta didik tidak boleh berkuku panjang.
  6. Peserta didik dilarang berkata kotor. Jika berkata kotor akan mendapatkan denda sebesar Rp 1000 per kata kotor yang keluar. 
  7. Jika mau meninggalkan kelas harus izin terlebih dahulu.
  8. Pesertadidik harus membawa kamus, buku pelajaran Bahasa Inggris, dan buku catatan. 
  9. Peserta didik boleh membawa HP jika diizinkan guru untuk keperluan belajar.  
  10. Selama pembelajaran diperbolehkan mengkonsumsi air minum.
  11. Petugas piket harian harus mempersiapkan spidol dan papan tulis. Jika kotor, petugas piket yang wajib membersihkannya.
  12. Petugas Piket harian mengisi kehadiran peserta didik di papan yang sudah tersedia.
  13. Kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan berdoa.
  14. Peserta didik membiasakan mengucapkan terima kasih pada guru.
  15. Pesertadidik harus mempunyai catatan materi. Catatan harus diberi hari dan tanggal.
  16. Tugasyang diberikan kepada peserta didik harus dikumpulkan tepat waktu atau sesuai perjanjian.

Dari kontrak belajar yang sudah dibuat seperti di atas dapat dirasakan manfaatnya yaitu di antaranya adalah mendorong semua peserta didik datang tepat waktu, jarang ditemukan peserta didik tidak masuk sekolah tanpa keterangan. Kalau ada yang tidak masuk pasti meminta izin dan menginformasikan penyebabnya; kegiatan belajar mengajar di kelas terasa aman, nyaman, dan lancar.


Perlu digarisbawahi dalam menerapkan denda terhadap anak yang berkata kotor membutuhkan keterlibatan seluruh siswa. Sehingga begitu ada yang dengar perkataan kotor, langsung saja dilaporkan ke bendahara kelas. Uang denda nantinya masuk ke kas kelas. 


Jika anak yang berkata kotor namun tidak membawa uang atau uang sakunya sedikit, boleh dibayarkan di kemudian hari. Ini mengharuskan bendahara kelas mempunyai catatan denda. Sehingga andai siswa yang berkata kotor tadi tidak mau membayar denda, uang denda akan ditagih saat penerimaan rapor. 


Apabila siswa tidak mampu membayar denda yang ditagihkan, maka orang tua yang harus membayar dendanya. Secara tidak langsung orang tua akan tahu seberapa sering anaknya berkata kotor di sekolah. Diharapkan saat penerimaan rapor seluruh denda tersebut bisa terbayar, sekaligus adanya pemberitahuan pada orang tua bahwa anaknya melakukan pelanggaran.


Berdasarkan pengalaman yang sudah dilaksanakan, jarang kemudian ditemukan  peserta yang berkata kotor di lingkungan sekolah. 


Demikian artikel ini, semoga anak didik atau siswa-siswi kita dapat mengikuti proses belajar dengan baik dan tujuan pembelajaran tercapai dengan optimal.







Source: situs naik pangkat


Posting Komentar untuk "Stop Perkataan Kotor Siswa dengan Perjanjian Belajar"