Munakahat dan Permasalahannya

A. PENGERTIAN NIKAH

Pengertian Nikah Menurut Bahasa Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan denganperkawinan[1].

Ada beberapa arti lain dari nikah :

1. Az-Zauj artinya suami atau istri

2. Al-Mizwaan artinya orang yang sering menikah

3. Az-Zawaaj artinya bersatunya suami dan istri

4. Al-Muzaawajah menurut ilmu Badi'artinya ungkapan yang memiliki makna sangat indah[2]

Dalam pengertian lain dikatakan arti lafaz nikah ialah berkumpul atau menindas, setubuh dan senggama[3]

Di kalangan ulama ushul berkembang tiga macam pendapat tentang arti lafaz nikah, 2 yaitu:

1. Nikah menurut arti aslinya (arti hakiki) adalah setubuh dan menurut arti majazi (metaforis) adalah akad yang dengan akad ini menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita; demikian menurut golongan Hanafi.

2. Nikah menurut arti aslinya ialah akad yang dengan akad ini menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti majazi ialah setubuh, demikian menurut ahli ushul golongan Syafi’iyah. sedang mwenurut istilah, nikah diartikan Bila dilihat secara mendalam definisi yang dikemukakan oleh ulama ushul di atas, pada hakikatnya mereka mengemukakan hal yang sama, hanya saja berbeda dalam redaksi bahasa yang digunakan. Jadi,

para ulama sependapat bahwa nikah adalah akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada laki-laki hak memiliki penggunaan faraj (kemaluan) wanita dan seluruh tubuhnya untuk berhubungan badan[4].

sedang pengertian Nikah menurut terminologi, ulama' berbeda – beda mendefinisikannya :

1. Ulama' hanafiyah mendefinisikan pernikahan sebagai akad yang berguna untuk memiliki mutáh dengan sengaja.

2. Ulama Syafiiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah sesuatu akad dengan menggunakan lafal nikah atau zauj.

3. Ulama malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang mengandung arti Mut'ah untuk mencapai kepuasan dengan tidak mewajibkan adanya harga.

Dari pengertian diats dapat disumpulkan bahwa pernikahan adalah suatu akad antara seorang pria denganwanita atas dasar kerelaan dan kesukaan keduanya[5]

B. RUKUN DAN SYARAT NIKAH

1. Rukun Nikah

Adapun Rukun nikah itu adalah :

1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.

2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).

3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”

Namun penyebutan dua lafadz ini bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafadz ini dan tidak boleh lafadz yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, demikian pula murid beliau Ibnul Qayyim rahimahullahu, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafadz apa saja yang menunjukkan ke sana, tanpa pembatasan harus dengan lafadz tertentu. Bahkan bisa dengan menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dengan lafadz tersebut adalah penetapan akad. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Abu Hanifah, dan salah satu perkataan dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (Al-Ikhtiyarat, hal. 203, I’lamul Muwaqqi’in, 2/4-5, Asy-Syarhul Mumti’, 12/38-44, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/283-284)[6]

pendapat lain mengatakan, Rukun nikah dibahagikan kepada 5 iaitu,

1. Pengantin lelaki

Pangantin lelaki mestilah seorang Islam, baligh, berakal, tidak berada dalam ihram atau umrah, tidak dipaksa kahwin, tidak beristeri lebih dari 4 orang, lelaki yang tertentu dan perempuan yang ingin dikahwininya itu bukanlah mahramnya.

2. Pengantin perempuan

Pengantin perempuan mestilah seorang Islam, tidak berada dalam ihram haji atau umrah, bukan isteri kepada seseorang, tidak berada dalam iddah dan perempuan yang tertentu.

3. Akad (Ijab & Qabul)

Di antara syarat-syarat akad ialah lafaz yang digunakan mestilah lafaz khas yang membawa maksud nikah atau kahwin serta tidak diselangi dengan perkataan yang lain dari maksud nikah atau kahwin di antara ijab dan qabul. Tidak boleh diselangi dengan diam yang lama antara lafaz ijab dan qabul. Hendaklah bersamaan maksud antara lafaz ijab dan qabul. Lafaz ijab dan qabul tidak dikaitkan dengan sesuatu perkara serta tidak dibenarkan had atau tempoh masa bagi perkahwinan itu.

4. Wali
Syarat bagi wali ialah mestilah seorang Islam, baligh, berakal, merdeka bukan seorang hamba, seorang lelaki yang adil, tidak dipaksa, tidak berada dalam ihram haji atau umrah dan bukan seorang lelaki yang fasik.

5. Dua orang saksi

Syarat-syarat bagi saksi ialah mestilah beragama Islam, baligh, berakal, merdeka bukan seorang hamba, dapat mendengar dan melihat dengan baik, tidak pelupa atau nyanyuk, memahami bahasa yang digunakan semasa lafaz ijab dan qabul dan tidak terkena atasnya menjadi wali[7].

2. Syarat Nikah

Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.

Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai

pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.”(HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)

Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena NabiShallallahu ‘alaihi wa sallambersabda : “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR.Al- Khams ah kecuali An- Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albanirahimahul lahu dalamAl-Irw a` no. 1839)

dalam masalah ini, ulama'banyak yang berbeda pandangan :

1. Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa syarat – syarat nikah berhubungan dengan sighat dan sebagian lagi berhubungan dengan akad dan saksi.

2. As-Syafi'i berpendapat bahwa syarat pernikahan berhubungan dengan sighat, wali, kedua mempelai dan juga saksi[8]

C. HUKUM PERNIKAHAN, HUKUM PEMINANGAN DAN HUKUM WALIMATUL URSY

1. hukum pernikahan

dari sejumlah ayat dan hadits yang menganjurkan nikah, mayoritas ulama'menyimpulakn bahwa pernikahan hukumnya adalah sunat. Tetapi bisa menjadi wajib pada saat seseorang khawatir dirinya akan terjerumus pada perbuatan zina[9]

secara jelasnya di bedakan hukum nikah sebagai berikut :

a) Wajib, hal ini bagi seseorang yang sudah mampu kawin sedangkan nafsu seksualnya mendesak serta takut terjerumus pada perzinaan, maka ia wajib menikah.

b) Sunnah, ini bagi orang – orang yang telah mampu dan nafsu syahwatnya mendesak, namun ia dapat menahan diri dari perbuatan zina. Selama ia mampu menahan diri maka boleh menunda nikah.

c) Haram, hal ini bagi orang yang tidak mampu memenuhi syahwatnya maupun nafkah kepada istrinya. Dan bisa tidak haram lagi jika dijelaskan kepada calon istrinya tentang ketidakmampuan sang suami, ini sesuai dengan pendapat Qurtubi.

d) Makruh, ini bagi orangh yang lemah syahwatnya dan tidak mampu menafkahi istrinya. Meskipun sang istri tidak memerlukan nafkahnya, tetapi suami tidak dapat melaksanakan kewajiban menggaulinya.

e) Mubah, bagi laki – laki yang tidak terdesak oleh alasan – alasan yang mewajibkan segera untuk menikah[10].

2. hukum peminangan

Meminang ialah menyatakan perasaan ingin mengahwini seorang perempuan tertentu samada ia dinyatakan terhadap perempuan tersebut atau walinya. Dan secara langsung dari peminang tersebut, wakil atau keluarganya. Upacara pertunangan akan selesai dengan persetujuan dari pihak perempuan. Seorang lelaki diharuskan meminang seorang perempuan dengan dua syarat, iaitu:

Syarat pertama: Perempuan tersebut tidak diharamkan oleh syarak untuk dinikahi.

Syarat kedua: Perempuan tersebut belum bertunang dengan lelaki lain[11].

Pengajuan lamaran diajukan kepada :

a) Pada dasarnya, Lamaran diajukan Kepada Wali Nikah.

b) Lamaran Bagi Wanita Dewasa Boleh Langsung Diajukan Kepadanya

c) Wali NikahBoleh Menawarkan Wanita yang Diwalikannya Kepada Laki – Laki Shaleh

d) Wanita Boleh Menawarkan Dirinya Kepada Laki – laki shaleh untuk Dinikahinya.

Memandang wanita yang dilamar diperbolehkan syariat dengan ketentuang :

a) Ketika memandang tidak boleh berduaan

b) Tidak boleh memandang dengan pemandangan menikmati

c) Jika kemungkinan memandang sebelum melamar tentu lebih baik agar tidak timbul kekecewaan

d) Tidak boleh menyentuh nya karena statusnya masih asing

e) Boleh menanyakan sesuatu yang tidak melanggar syariat

f) Tidak boleh bertemu berkali – kali[12]

lamaran merupakan pendahuluan dari pernikahan. Lamaran memiliki beberapa hukum:

a) Lamaran tidak dianggap sebagai akad atau pernikahan.

b) Disyariatkan kedua pihak saling mengenal dan keluarganya

c) sang laki – laki dikawani sang muhrim

d) Tidak boleh membebani atau dibuat – buat saat melamar dan juga tidak boleh berbohong[13].

3. hukum walimatul ursy

Walimah artinya kumpul, sebab antara suami istri berkumpul. Walimah diadakan ketika akad nikah berlangsung atau sesudahnya atau sebelumnya atau hari perkawinann. Bisa juga diadakan sesuai dengan adat masyarakat.

Jumhur ulama' mengadakan walimah itu hukumnya sunnah Muakkad. Hal ini sesuai dengan hadits yang artinya “Rasulullah SAW mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk istri – istrinya dan untuk Zainab (HR. Bukhari dan Muslim)

walimah boleh diadakan dengan makanan apa adanya sesuai dengan kemampuan. Berbedanya satu sama lainnya bukan merupakan perbedaan yang sangat membedakan tetapi semata – mata sesuai dengan keadaan ketika sulit atau lapang[14] dalam kitab yang lain, walimah yang benar adalah walimah yang diadakan pada malam pertama atau sesudahnya, bukan ketika akad. Tetapi lain lagi dengan sebagian ulama'yang lain mengatakan waktunya panjang hingga akhir masa pengantin[15]

D. LARANGAN DALAM PERKAWINAN DAN PERKAWINAN YANG DILARANG

Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan

- Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita

- Rukun nikah tidak terpenuhi

- Ada yang murtad keluar dari agama islam[16]


Pembagian nikah dari segi kelengkapan syarat-syarat yang syari'atnya ada lima yaitu: (Abdul Majid mahmud mmathub, Panduan hukum keluarga sakinah,Era intermedia, Solo, 2003)

a.Nikah Sempurna

yaitu: Nikah yang sempurna rukunnya, syarat-syarat akadnya, syarat keabsahan, syarat pelaksanaan dan syarat keharusan.

b.Nikah Yang Tidak Boleh

nikah yang terlengkapi rukun-rukunnya, syarat akad, syarat keabsahan, dan pelaksanaan tetapi syarat keharusan tidak ada.

c.Nikah Gantung

Nikah yang terlengkapi rukun-rukun, syarat akad, keabsahan tetapi kehilangan syarat pelaksanaan

d.Nikah Rusak

Nikah sempurna rukunnya, dan syarat akad tetapi salah satu syarat keabsahannya tidak ada


e.Nikah Batil

Nikah yang terdapat kerancuan dalam slah satu rukunnya atau salah satu syarat akadnya

adapun nikah yang dilarang agama adalah :

1. Nikah Mut'ah

Yaitu suatu pernikahan yang dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu, jika waktu yang ditentukan sudah habis maka siwanita atau istri dinyatakan terlepas dari ikatan pernikahannya dan dia berhak menerima mut'ah dari suaminya.

Padahal kita mengetahui pernikahan adalah suci, untuk mendapatkan keturunan, membina rumah tangga yang baik dan berlangsung dalam waktu yang tidak terbatas. Pernah pada zaman nabi pernikahan ini diperbolehkan hal ini dikarenakan kebiasaan orang pada zaman jahiliyyah untuk bersetubuh setiap hari. Dan pada awal islam pembolehan mut'ah dilakukan untuk memecahkan problematika kedua golongan yakni: golongan yang lemah imannya kuat imannya.

Dan adapun pengharaman ini dilakukan secara bertahap yakni seperti pada pengharaman khomr dan riba. Para sahabat mutlak mengharamkan nikah jenis ini dan perbedaan ada pada diri sahabat ibnu Abbas yang membolehkan pernikahan ini dengan alasan dalam kondisi darurat. Akan tetapi ibnu abbas kemudian mencabut fatwanya karena telah digampangkan oleh orang-orang yang mengikuti fatwanya.

2. Nikah Syighor

Yaitu suatu pernikahan yang dilakukan dengan cara tukar menukar anak perempuannya untuk dijadikan istrinya masing-masing tanpa mas kawin, seperti seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain : "Nikahkanlah aku dengan anakmu dan nanti aku nikahkan kamu dengan anakku"

Pernah pada zaman nabi pernikahan ini diperbolehkan hal ini dikarenakan kebiasaan orang pada zaman jahiliyah untuk bersetubuh setiap hari. Beberapa hal yang membuat nikah ini dilarang, yaitu :

a. sifat perkawinan ini menggantung.

b. kemaluan dijadikan milik bersama dan perempuan juga tidak mendapat mas kawin

3. Nikah Muhallil

Yaitu suatu perkawinan antara laki-laki dan wanita yang telah dithalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk menghalalkan kembali pernikahan antara wanita dengan bekas suaminya setelah dia dithalak oleh suaminya yang kedua.

Dikatakan sebagai muhallil karena ia dianggap menghalalkan lagi bekas suami yang dahulu agar bisa mengawini bekas istrinya yang sudah ditalak bain. Sedang suami terdahulu yang kemudian melakukan perkawinan kepada bekas istrinya yang telah ditalak tiga itu dinamamkan al muhallal lahu ( orang yang yang dihalalkan untuknya)

4. Nikah Badal

Suatu pernikahan dengan tukar menukar istri misalnya seorang yang telah beristri menukarkan istrinya dengan istri orang lain dengan menambah sesuatu sesuai dengan kesepakatan dengan kedua belah pihak

5. Nikah Istibdlo'

Yakni suatu pernikahan dengan sifat sementara yang dilakukan oleh seorang wanita yang sudah bersuami dan laki-laki lain dengan tujuan untuk mendapatkan benih keturunan dari laki-laki tersebut, setelah diketahui jelas kehamilannya dari laki-laki lain tersebut maka diambil oleh suami yang pertama lagi.

6. Nikah Righoth

Yaitu suatu pernikahan yang dilakukan beberapa lakisecara bergantian menyetubuhi seorang wanita, setelah wanita tersebut hamil dan melahirkan maka wanita tersebut menunjuk satu diantara laki-laki yang turut menyetubuhinya untuk berlaku sebagai bapak dari anak yang dilahirkan kemudian antara keduannya berlaku kehidupan pernikahan sebagai suami istri.

7. Nikah Baghoya.

Artinya pernikahan yang ditandai dengan adanya hubungan seksual antara beberapa wanita tuna susila dengan beberapa laki-laki tuna susila, setelah terjadi kehamilan diantara wanita tersebut maka dipanggilah seorang dokter untuk menentukan satu diantara laki-laki tersebut sebagai bapaknya berdasarkan tingkat kemiripan antara anak dengan laki-laki yang menghamili ibu dari anak yang lahir tersebut[17].


E. ORANG ORANG YANG HARAM DI NIKAHI

Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu terkecuali pada masa yang telah lampai. Sesungguhnya perbuatan itu amatlah dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengenai) ibu-ibumu; anak-anak yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang sudah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campuri dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);, dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri yang telah kamu nikahi (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisaa:22-24).

Dalam tiga ayat diatas Allah SWT menyebutkan perempuan-perempuan yang haram dinikai. Dengan mencermati firman Allah tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa tahrim, pengharaman’ ini terbagi dua:

Pertama: Tahrim Muabbad (pengharaman yang berlaku selama-lamanya), yaitu seorang perempuan tidak boleh menjadi isteri seorang laki-laki di segenap waktu.

Kedua: Tahrim Muaqqat (pengharaman yang bersifat sementara), jika nanti keadaan berubah, gugurlah tahrim itu dan menjadi halal.

Sebab-sebab tahrim muaqqad (pengharaman selamanya) ada tiga: pertama karena nasab, kedua haram mushaharah (ikatan perkawinan) dan ketiga karena penyusuan.

Pertama: perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena nasab adalah :

1. Ibu

2. Anak perempuan

3. Saudara perempuan

4. Bibi dari pihak ayah (saudara perempuan ayah)

5. Bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu)

6. Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan)

7. Anak perempuan saudara perempuan).

Kedua: perempuan-perempuan yang haram diwakin karena mushaharah adalah :

1. Ibu istri (ibu mertua), dan tidak dipersyaratkan tahrim ini suami harus dukhul ”bercampur” lebih dahulu. Meskipun hanya sekedar akad nikah dengan puterinya, maka sang ibu menjadi haram atau menantu tersebut.

2. Anak perempuan dari isteri yang sudah didukhul (dikumpul), oleh karena itu, manakala akad nikah dengan ibunya sudah dilangsungkan namun belum sempat (mengumpulinya), maka anak perempuan termasuk halal bagi mantan suami ibunya itu. Hal ini didasarkan pada firman Allah, ”Tetapi kalian belum bercampur dengan isteri kalian itu (dan sudah kalian campur), maka tidak berdosa kalian menikahinya.” (An-Nisaa:23).

3. Isteri anak (menantu perempuan), ia menjadi haram dikawini hanya sekedar dilangsungkannya akad nikah.

4. Isteri bapak (ibu tiri) diharamkan ats anak menikahi isteri bapak dengan sebab hanya sekedar terjadinya akad nikah dengannya.

Ketiga: perempuan-perempuan yang haram dikawini karena sepersusuan.

Allah SWT berfirman yang artinya, ”Ibu-ibu kalian yang pernah menyusui kalian; saudara perempuan sepersusuan.” (an-Nisaa’:23).

Nabi saw. bersabda, ”Persusuan menjadikan haram sebagaimana yang menjadi haram karena kelahiran.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX:139 no:5099, Muslim II:1068 no:1444, Tirmidzi II:307 no:1157, ’Aunul Ma’bud VI:53 no:2041 dan Nasa’i VI:99)Hal.570 .

Oleh karena itu, ibu sepersusuan menempati kedudukan ibu kandung, dan semua orang yang haram dikawini oleh anak laki-laki dari jalur ibu kandung, haram pula dinikahi bapak sepersusuan, sehingga anak yang menyusui kepada orang lain haram kawin dengan:

1. Ibu susu (nenek)

2. Ibu Ibu susu (nenek dari pihak Ibu susu)

3. Ibu Bapak susu (kakek)

4. saudara perempuan ibu susu (bibi dari pihak ibu susu)

5. Saudara perempuan bapak susu

6. cucu perempuan dari Ibu susu

7. Saudara perempuan sepersusuan[18]

Persusuan Yang Menjadikan Haram

Dari Aisyah r.anha bahwa Rasulullah saw. Bersabda,”Tidak bisa menjadikan haram, sekali isapan dan dua kali isapan.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:2148, muslim II: 1073 no:1450,Tirmidzi II: 308 no: 1160’Aunul Ma’bud VI: 69 no: 2049, Ibnu Majah I: 624 no:1941, Nassa’i VI:101).

Dari Aisyah r.anha berkata, ”Adalah termasuk ayat Qur’an yang diwahyukan. Sepuluh kali penyusuan yang tertentu menjadi haram. Kemudian dihapus (ayat) ayat yang menyatakan lima kali penyusuan tertentu sudah menjadi haram. Kemudian Rasulullah saw wafat, dan ayat Qur’an itu tetap di baca sebagai bagian dari al-Qur’an.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no:879m Muslim II:1075 no:1452, ’Aunul Ma’bud VI:67 no:2048, Tirmidzi II:308 no:1160, Ibnu Majah II:625 no:1942 sema’na dan Nasa’i VI:100). Dipersyaratkan hendaknya penyusuan itu berlangsung selama dua tahun, berdasar firman Allah, ”Para Ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. al-Baqarah :233)

Dari Ummu Salamah r.anha bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Tidak menjadi haram karena penyusuan, kecuali yang bisa membelah usus-usus di payudara dan ini terjadi sebelum disapih.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:2150 dan Tirmidzi II:311 no:1162).

Perempuan-Perempuan Yang Haram Dinikahi Untuk Sementara Waktu

1. Mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara

Allah SWT berfirman, ”Dan menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada mada lampau.” (An-Nisaa’:23).

2. Mengumpulkan seorang isteri dengan bibinya dari pihak ayah ataupun dari pihak ibunya.

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, ”Tidak boleh dikumpulkan (dalam pernikahan) antara isteri bibinya dari pihak ayah dan tidak (pula) dari ibunya.” (Muttafaqun ’alaih: II:160, Tirmidzi II:297 no:11359 Ibnu Majah I:621 no:1929 dengan lafadz yang sema’na dan Nasa’i VI:98).

3. Isteri orang lain dan wanita yang menjalani masa iddah.

”Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (An-Nisaa’ :24).

Yaitu diharamkan bagi kalian mengawini wanita-wanita yang berstatus sebagai isteri orang lain, terkecuali wanita yang menjadi tawanan perang.

4. Wanita yang dijatuhi talak tiga

Ia tidak halal bagi suaminya yang pertama sehingga ia kawin dengan orang lain dengan perkawinan yang sah. Allah SWT berfirman, ”Kemudian jika si suami mentalaqnya (ssudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Al-Baqarah :230).

5. Kawin dengan wanita pezina

Tidak halal bagi seorang laki-laki menikahi wanita pezina, demikian juga tidak halal bagi seorang perempuan kawian dengan seorang laki-laki pezina, terkecuali masing-masing dari keduanya tampak jelas sudah melakukan taubat nashuha.[19]

F. HAK DAN KEWAJIBAN

1. Hak dan Kewawjiban Suami Istri

a) Hak bersama

1) Dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksualnya

2) Haram melakukan pernikahan dengan saudara masing-masing

3) saling mewarisi jika ada yang meninggal

4) Anak mempunyai nasab yang jelas bagi suami

5) Berbuat baik agar terjalin hubungan yang harmonis

b) Kewajiban Bersama

1) Menegakkan keluarga yang sakinah, mawadah war rohmah

2) saling mencintai dan menghormati sutu sama lain

3) Mengasuh dan memelihara anaknya

4) Memelihara kehormatan

5) Keduanya dapat mengajukan ke pengadilan Agama[20].

2. Hak dan Kewajiban Suami Terhadap Istri

a) Hak Suami terhadap istri

1) Istri taat terhadap peraturannya

2) diam dirumah dan keluar jika suami mengizinkan

3) Menurut jika suaminya mengajak ketempat tidur

4) Tidak mengizinkan seorangpun masuk kerumahnya kecuali atas izin suami

5) Tidak mengerjakan puasa sunnah ketika suami berada dirumah, kecuali atas izinnya

6) Jangan membelanjakan harta suami kecuali diizinkan

7) Melayani suami dan anak – anaknya dengan baik

8) Menjaga Kehormatan dirinya, anak, dan harta bendanya

9) Berterima kasih kepadanya

10) Berhias dan mempercantik diri

11) Ridho terhadap suami[21]

b) Kewajiban Suami terhadap Istri

1) Memberikan nafkah lahir dan batin

2) Sopan dan menghormatinya

3) Memberi perlindungan

4) Membimbing istri

5) Memaafkan kekurangan istri

6) Setia kepada istri dan berbuat sebaik mungkin.[22]


PENUTUP

A. KESIMPULAN

Dari uraian diatas, penyusun dapat menyimpulakan sebagai berikut :

1. Pengertian nikah menurut bahasa, istilah dan adat

Pengertian Nikah menurt bahasa adalah berkumpul atau menindas, setubuh dan senggama. Dan menurt istilah banyak redaksi yang berbeda tetapi intinya Nikah dalah suatu akad antara pria dan wanitaatas dasar kerelaan dan suka sama suka antara kedua belah pihak.

2. Rukun dan Syarat Nikah.

Rukun Nikah ulama' sepakat ada lima : Mempelai Laki – laki, mempelai perempuan, Akad, Wali dan dua orang saksi. Sedang syarat nikah sebagian ada pada pada kedua mempelai, wali, akad dan dua saksi.

3. Hukum pernikahan, hukum peminangan dan hukum walimatul Ursy.

Hukum pernikahan pada dasarnya sunah yang ditekankan, tetapi dalam keadaan tertentu bisa menjadi wajib, sunnah, wajib, haram dan makruh. Peminangan menurut agama ada aturan dan hal – hal yang harus dipenuhi dengan tujuan menjaga kehormatan keuda belah pihak. Dan walimatul Ursypun hukum dasarnya adalah sunnah, dan dilakukan sesuai dengan kemampuan masing – masing.

4. Larangan - Larangan dalam perkawinan dan Perkawinan yang di larang

Ada beberapa larangan dalam perkawinan, keyaitu :

- Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita

- Rukun nikah tidak terpenuhi

- Ada yang murtad keluar dari agama islam

Dan macam – macam pernikahan yang dilarang dalam agama, yaitu :

1. Nikah Mut'ah

2. Nikah Syighor

3. Nikah Muhallil

4. Nikah Badal

5. Nikah Istibdlo'

6. Nikah Righoth

7. Nikah Baghoya.

5. Orang yang dilarang di nikahi

Ada beberapa orang yang haram dinikahi, dan secara garis besar yang haram dinikahi karena sebab : karena nasab, kedua haram mushaharah (ikatan perkawinan) dan ketiga karena penyusuan.

6. Hak dan kewajiban suami istri

dalam masalah ini, ada hak dan kejiban bersama dan ada hak dan kewajiban suami dan istri. Kewajiban suami terhadap istri secara garis besar adalah memenuhi kebutuhan istri baik yang bersifat material dan non material. Sedang hak suami secara garis besar adalah mendapatkan pelayanan istri yang sebaik mungkin. Sedang hak dan keajiban istri secara umum adalah hak suami merupakan kewajiban istri dan kewajiban kewajiban suami adalah hak istri.

B. SARAN – SARAN

Disarankan kepada para mahasiswa untuk mendalami makalh ini karena begitu pentingnya masalah ini. Dan juga untuk masyarakat umum agar lebih dapat memahami materi fiqh khusus masalah munakahat, yang merupakan tuntunan salah satu kegiatan yang sering terjadi dilingkungan kita.

Dan kepada dosen yang bersangkutan agar lebih dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa agar dapat tercapainya harapan dan cita – cita kita bersama, yaitu masyarakat yang madani.

Daftar Pustaka

1. Drs. Abidin Slamet.1990.Fiqih Munakahat.Pustaka setia:Bandung

2. Syaikh Malik, Abu Kamal.2007. Panduan Beribadah Khusus Wanita.Almahara:Jakarta

3. A Mahalli, Mudjab.2001.Menikahlah Engkau Menjadi Kaya.Mitra Pustaka:Yogyakarta

4. Wahid, Abdul Al-Banjary dkk.2004.Tuntunan Jalan Lurus Dan Benar.Gita Media Press:

5. Nabil, Muhammad Kazhim.2008.iPanduan Pernikahan Ideal.Irsyad baitul salam: Bandung

6. Berdasarkan sumber link dari http://www.alislamu.com/ibadah/29-nikah/398-beberapa-perempuan-yang-haram-dinikahi.html. 24/03/11, pukul 17:37 WIB



[1] http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/04/pengertian-munakahat-pernikahan/

[2] Muh. Nabil Kazhim,2006, hlm24

[3] A. W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, (Surabaya:

Pustaka Progressif, 2002), Cet. XXV, h. 1461. Baca juga As-Shan’ani, Subulus

Salam, Terj Abu Bakar Muhammad, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1995), Cet. I, h. 393.

[4] Hukum Islam. Vol. VIII

, hlm 648

[5] Drs.Slamet Abidin, 1994, hlm12

[6] http://almuslimah.wordpress.com/2008/05/25/rukun-dan-syarat-akad-nikah/55

[7] http://doaharian.blogspot.com/2005/12/apakah-rukun-nikah.html

[8] Drs. Slamet Abidin,1999, hlm64

[9] Syaikh Abu Malik Kamal Bin As – Sayyid Salim,2007, hlm 389

[10] Abu Fajar Al Qalami dkk, 2004, hlm 420

[11] http://amirul-89.blogspot.com/2010/12/hukum-peminangan.html

[12] Syaikh Abu Malik Kamal Bin As – Sayyid Salim,2007, hlm 414 - 416

[13] Muh. Nabil Kazhim,2008, hlm 152

[14] Drs. Slamet Abidin, 1999, hlm 149 - 151

[15] Syaikh Abu Malik Kamal Bin As – Sayyid Salim,2007, hlm 450

[16] http://organisasi.org/rukun-larangan-syarat-perkawinan-pernikahan-menikah-kawin-agama-islam

[17] http://www.scribd.com/doc/17222298/Pernikahan-Yang-Dilarang-Dalam-Islam

[18] Abdul Wahid dkk, 2004, hlm 436

[19] http://www.alislamu.com/ibadah/29-nikah/398-beberapa-perempuan-yang-haram-dinikahi.html

[20] Drs. Sulaiman Abidin, 1999, hlm158

[21] Syaikh Abu Malik Kamal Bin As – Sayyid Salim,2007, hlm 463

[22] Drs. Slamet Abidin, 1999, hlm171

Posting Komentar untuk "Munakahat dan Permasalahannya"