Fiqh Zakat

PEMBAHASAN


A. Pengertian Zakat

Pengertian zakat ada dua macam yaitu pengertian dari bahasa dan istilah. Dari segi bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Sedangkan menurut istilah artinya kadar harta yang tertentu, yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya bila mencapau nashab tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang kelima, Fardu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah.

Al-Qur’an surat At – Taubah ayat 103 :

Artinya : “Ambillah zakat dari mereka, guna membersihkan dan

mensucikan mereka….”

B. Zakat Fitrah Dan Zakat Mal

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan bagi setiap muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan.

2. Zakat Mal (Harta)

Zakat Mal adalah Bagian dari harta kekayaan seseorang atau benda hokum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu dalam jangka waktu tertentu pula.

C. Benda Yang Wajib Dizakati

1. Binatang Ternak

Jenis Binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya Unta, Sapi, Kerbau, dan Kambing. Keterangannya yaitu Ijma’.

Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah :

a. Islam

b. Merdeka, seorang hamba tidak wajib berzakat

c. Milik yang sempurna sesuatu belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakat.

d. Cukup satu nizab

e. Sampai satu tahun lamanya dimiliki

f. Digembalakan dirumput yang mubah, binatang yang di umpan (diambilkan makanannya) tidak wajib dizakati.

2. Emas dan Perak

Barang tambang yang lain tidak wajib dizakati, adapun syarat-syaratnya yaitu :

a. Islam

b. Merdeka

c. Milik yang sempurna

d. Sampai satu nisab

e. Sampai satu tahun disimpan

3. Biji Makanan yang menyenangkan

Seperti beras, jagung, gandum, adas, dan sebagainya. Adapun biji makanan yang tidak menyenangkan seperti kacang tanah, kacang panjang, buncis, tanaman muda dan sebagainya tidak wajib dizakati.

Syarat bagi pemiliki biji-biji makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu :

1. Islam

2. Merdeka

3. Milik Yang sempurna

4. Sampai Nisabnya

5. Biji Makanan itu ditanam oleh manusia

4. Buah-buahan

Yang dimaksud dengan buah-buahan yang wajib dizakati hanya Kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buahan yang lain tidak diwajibkan.

Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib zakat :

1. Islam

2. Merdeka

3. Milik Yang sempurna

4. Sampai Nisabnya

5. Harta Perniagaan

Harta perniagaan wajib dizakati, dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan perak.

Apabila cukup satu nisab maka wajib dibayarkan zakatnya sebanyak emas dan perak yaitu 1/40 = 2 ½ %

D. Macam-macam dan hukum menunaikan zakat

a. Macam-macam Zakat

1. Zakat Fitrah

2. Zakat Mal

b. Hukum menunaikan zakat Fardua’ain

E. Hikmah Zakat dan Sadaqah

a. Hikmah zakat dan sadaqah bagi orang yang melakukannya

1. Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat kekayaan yang telah diberikan

2. Membersihkan dan mensucikan diri dari harta yang dimilikinya, mengikis sifat kikir dan akhlak tercela serta mendidik agar bersifat dan berkahlak mulia. Sesuai dengan firman Allah dalam Surat At-Taubat ayat 103 yang telah dikemukan didepan.

3. Mendidik manusia agar senantiasa sadar bahwa harta yang dimilikinya itu bukanlah merupakan milinya secara mutlak dan bukan merupakan tujuan hidup.

4. Mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT dan menghapuskan dosa.

b. Hikma zakat dan Sadaqah bagi masyarakat

1. Menolong orang yang lemah susah agar mereka dapat menunaikan kewajibannya baik terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia.

2. Memperkecil jurang perbedaan secara ekonomi, anatara orang kaya dan miskin. Sehingga si miskin dapat memperbaiki kondisi ekonomi

3. Mendidik jiwa masyarakat agar memiliki kepedulian social, suka berkorban, menghindari sifat egoistis dan masa bodoh terhadap sesama manusia khususnya sesame muslim.

4. Memperteguh dan memupuk keimanan muallaf , yaitu orang-orang yang imannya masih rawan karena baru masuk islam dan sekaligus dapat merupakan daya tarik bagi mereka yang tidak islam.

PENUTUP

KESIMPULAN

Dari pembelajaran kita tentang zakat maka Kita dapat menyimpulkan bahwa dengan menunaikan zakat Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat kekayaan yang telah diberikan-Nya kepada kita, serta dengan zakat kita dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah dan menghapus dosa-dosa. Zakat juga dapat mendidik kita untuk saling tolong menolong sehingga Memperkecil jurang perbedaan secara ekonomi, antara orang kaya dan miskin,


DAFTAR PUSTAK A

Qosim Rizal. Pengamalan Fiqih I. Solo . tiga Serangkai Pustaka Mandiri : 2006

Rasyid Sulaiman. Fiqih Islam. Bandung. Sinar Baru Algensindo : 2009

Husein Zaid Alhamid. Fiqih Muslimat. Jakarta. Pustaka Amani : 1999

Posting Komentar untuk "Fiqh Zakat"