Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren dan PAl Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018






Berikut ini adalah Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren dan PAl 

 Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018

Info - Dengan ini  diinformasikan  bahwa Direktorat  Jenderal Pendidikan Islam akan melakukan pemutakhiran data Pendidikan Islam periode Semester Genap TP 2017/2018 melalui sistem pendataan EMIS. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.  Pemutakhiran  data EMIS tersebut diberlakukan  bagi seluruh entitas data  di bawah binaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang meliputi :
a.  Data RA, Ml, MTs, MAdan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendis di tingkat Kankemenag  Kab./Kota (sesuai tipologi masing­ masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
b. Data Pondok Pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan AI Qur'an (LPQ), Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS), Pesantren Penyelenggara Paket (Paket),  Pendidikan  Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi  masing-masing  Kanwil dan  Kankemenag Kab./Kota).
c.  Data Penyelenggaraan PAl di Sekolah, Guru PAl pada Sekolah dan Pengawas PAl di bawah koordinasi Bidang PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
2.  Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat  Jenderal Pendidikan Islam diwajibkan  untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2017/2018 dengan melengkapi data pada aplikasi pendataan resmi yang disiapkan oleh Diljen Pendidikan Islam secara lengkap dan akurat.
3.  Satuan pendidikan (RA, Ml, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS, Paket, PDF dan SPM), Guru
PAl  pada  Sekolah,  Pengawas  PAl  pada  Sekolah  dan  Pengawas  Madrasah  yang  tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak dic;skui keberadaannya oleh Kementerian Agama R.l dan tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

4.  Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester Genap TP 2017/2018 dimulai terhitung tanggal 23 April 2018 sampai dengan 16 Junl2018.
5.  Aplikasi pendataan EMIS dapat diakses pada Iaman web:
a.  Aplikasi EMIS Madrasah : emlspendis.kemenag.go.id/emls_madrasah b.   Aplikasi EMIS PD-Pontren : emlspendls.kemenag.go.ld/emis_pontren c.  Aplikasi EMIS PAl : emlspendls.kemenag.go.ld/emls_pai
6. Tahapan dalam proses pemutakhiran data EMIS yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan (RA, Ml, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS, Paket, PDF dan SPM), Guru PAl pada Sekolah, Pengawas PAl pada Sekolah dan Pengawas Madrasah dapat dilihat pada lampiran.
7.  Jika  ada  satuan pendidikan, Guru  PAl  pada  Sekolah,  Pengawas PAl  pada  Sekolah dan Pengawas Madrasah yang datanya belum masuk ke dalam database referensi EMIS, Admin Kemenag Kab./Kota bertanggungjawab untuk menambahkan data yang bersangkutan ke dalam database referensi EMIS (berupa data profil singkat).
8.   Untuk keperluan persiapan pelaksanaan akreditasi madrasah oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) melalui Sistem Penilaian Akreditasi (SISPENA), kami minta satuan pendidikan madrasah (MI, MTs dan MA) yang telah ditunjuk sebagai sasaran akreditasi Tahun 2018 untuk segera melaksanakan pemutakhiran data EMIS selambat-lambatnya tanggal
22 April 2018.
9.  Untuk mendukung proses pendataan EMIS Madrasah PD-Pontren dan PAl, Admin Kemenag Kab./Kota dan Admin Kanwil Provinsi dapat memanfaatkan aplikasi EMIS Monitor yang dapat diakses melalui Iaman web :emispendis.kemenag.go.ld/e-monitor.
10. Kanwil  Kementerian  Agama  Provinsi dimohon  untuk  segera  meneruskan  informasi terkait
pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2017/2018 ini kepada  seluruh Kankemenag Kab./Kota, satuan pendidikan, Guru  PAl pada Sekolah,  Pengawas PAl  pada Sekolah dan Pengawas Madrasah yang ada di wilayahnya.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti.  Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

A.n. Direktur Jenderal,








Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan)

LAMPIRAN
Surat Nomor  :    1568/DJ.I/Set.I/OT.01/04/2018
Perihal           :    Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren dan PAI Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018



TAHAPAN PROSES PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH, PD-PONTREN & PAI SEMESTER GENAP TP 2017/2018



1.    Tahapan yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS, Paket, PDF dan SPM, dalam proses pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2017/2018 adalah sebagai berikut:
a.    Melakukan registrasi akun sebagai operator pendataan EMIS melalui EMIS SDM di laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
b.    Memastikan data lembaganya sudah terdaftar dalam database referensi EMIS. Jka belum terdaftar, harap segera melapor ke Admin Kemenag Kab./Kota;
c.    Melakukan pemutakhiran data profil lembaga (identitas lembaga, kegiatan ekstrakurikuler, kondisi sarpras, keuangan, dll);
d.    Melakukan  pemutakhiran  data  siswa/santri  (identitas  diri  siswa/santri,  kelas/tingkat, rombel, mutasi siswa/santri, dll);
e.    Melakukan pemutakhiran data PTK (riwayat kepegawaian, riwayat pendidikan, riwayat penugasan, riwayat sertifikasi, dll).
2.    Tahapan yang harus dilakukan oleh setiap Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada Sekolah dan Pengawas Madrasah, dalam proses pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2017/2018 adalah sebagai berikut:
a.    Melakukan registrasi akun sebagai operator pendataan EMIS melalui EMIS SDM di laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
b.    Melakukan verifikasi dan validasi data Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada
Sekolah dan Pengawas Madrasah;
c.    Melakukan   pemutakhiran   data   (riwayat   kepegawaian,   riwayat   pendidikan,   riwayat penugasan, riwayat sertifikasi, dll).

Posting Komentar untuk "Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren dan PAl Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018"