Menurut pendapat Degeorge (2009) Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau apa yang salah. Pembuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik adalah agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau yang membutuhkan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik dibuat untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok yang berguna untuk kepercayaan masyarakat akan suatu profesi. Kode etik yang berfungsi sebagai pemandu sikap dan prilaku manakala menjadi fungsi dari nurani.
Setiap profesi harus mempunyai kode etik karena :
a. Terkadang hakikat untuk mengembangkan pendalaman bidang profesinya dan mengembangkan makna serta pengabdian kepada masyarkat.
b. tanpa kode etik, pengembangan tersebut tidak akan terarah dan tidak terkoordinasi dengan baik.
c. Kode etik merupakan aturan yang diendapkan dari cita-cita dan kegiatan untuk mewujudkan cita yang luhur.
d. Perumusan kode etik harus terarah pada standar perilaku yang terbaik dan idealisme tinggi.
Namun dalam kenyataannya banyak orang yang melanggar kode etik ini, hal ini bisa saja disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
a. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas diantara para profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya, dan hal ini seperti membudaya dari satu generasi kegenerasi berikutnya.
b. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
c. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
d. Tidak berjalannya control dan pengasan dari masyarakat karena masyarakat cenderung tidak peduli dengan hal tersebut.
e. Mentalitas aparat penegak hokum yang tidak tegak dalam menindaklanjuti pelanggaran ini.
f. Bisa juga karena suatu jabatan yang dimiliki oleh seseorang dan kekeluargaan sehingga ia tidak memperdulikan kode etik yang ada.
Posting Komentar untuk "Faktor Penyebab adanya penyelenggaraan kode etik profesi"