Untuk menjadi wartawan profesional tentu harus memenuhi
beberapa kriteria yang harus dimiliki, sebab profesi wartawan memiliki peran
yang sangat penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Maka profesi
wartatawan, selain dilindungi Undang-undang juga harus memegang teguh etika
profesi yang di kenal dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Tulisan berikut ini bisa anda gunakan sebagai penghatar
dalam memenuhi kompetensi Kewartawanan, khususnya bagi anda yang akan mengikuti
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakn
kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik dan segala jenis salurannyalainnya.
Wartawan Muda adalah wartawan yang sehari-hari
bertugas di lapangan, meliput dan menulis berita hasil liputannya.
Standar adalah patokan baku yang menjadi pegangan ukuran dan
dasar. Standar juga berarti model bagi karakter unggulan. Kompetensi adalah
kemapuan tertentu yang mennggambarkan tingkatan khusus menyangkut kesadaran,
pengetahuan, dan ketrampilan.
Baca Juga: 10 Unit Kompetensi Wartawan Muda yang Harus AndaKetahui
Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguaai dan menegakan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenagna untuk menentukan (memutuskan) sesuatu dibidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan ketrampilan.Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.
Tujuan Standar Kompetensi Wartawan
- Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan
- Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual
- Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers
- Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industry pers
- Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan
- Menegakan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan public
Jenjang
- Jenjang Kompetensi Wartawan Muda
- Jenjang Kompetensi Wartawan Madya
- Jenjang Kompetensi Wartawam Utama
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Wartawan :
Mulai 2 Januari 2019, uji kompetensi melalui
jenjang Muda, untuk mengikuti jenjang Madya dibuktikan dengan sertifikat
kompetensi Muda minimal 3 tahun. Sedangkan untuk mengikuti jenjang Utama dibuktikan
dengan sertifikat kompetensi Madya minimal 2 tahun
Untuk mengikuti Uji Kompeteni Wartawan, seorang wartawan
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan:
- Melampirkan fotocopy kartu pers yang masih berlaku
- Surat keterangan dari pemimpin redaksi/wakil pemimpin redaksi/redaktur pelaksanan/ jabatan setara; dan
- Data Riwayat Hidup
2. Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota
legislatif, humas lembaga pemerintah dan swasta, anggota TNI dan Polri
3. Telah menjadi wartawan paling singkat 1 (satu) tahun
Baca Juga: Kompetensi 1.1 UKW Jenjang Muda Memahami dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik
(KEJ) dan Hukum / Undang-undang / Peraturan Terkait Pers
4. Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers, Lembaga
penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan :
- Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, Lembaga Penyiaran Komunitas
- Memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media
- Melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling singkat selama 6(enam) bulan
- Dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan
- Tidak menggunakan dan/atau logo penerbitan, lama, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga Negara atau badan public
Baca Juga: Pengertian Kompetensi yang Harus Anda Pahami
5. Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji
Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomedasi dari perusahaan pers
tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya.
6. Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau
hardcopy
7. Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau
disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan
terakhir
8. Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi
Wartawan dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi
9. Kecuali ketentuan angka 4 huruf a diatas, Wartawan pada
Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dab LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara
(Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2,
angka 3, angka 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, angka 5 , angka 6, angka 7.
Dari tulisan di atas, besar harapan dapat digunakan sebagai
informasi bagi anda yang akan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang
Muda. Salam Kompeten.
Posting Komentar untuk "Pengantar UKW Jenjang Muda Lengkap dengan Syaratnya"