Kompetensi wartawan terdiri dari tiga Jenjang Kompetensi. Yakni, Jenjang Muda, Jenjang Madya dan Jenjang Utama. Pada tulisan ini, kita akan membahas mengenai Kompetensi Wartawan Muda.
Wartawan Muda adalah wartawan yang sehari-hari bertugas di lapangan, meliput dan menulis berita hasil liputannya.
Tujuan Standar Kompetensi Wartawan
- Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan
- Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual
- Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers
- Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industry pers
- Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan
- Menegakan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan public
Baca Juga: Syarat Pengajuan Verifikasi Media ke Dewan Pers dan Standar Perusahaan Pers (SPP)
Unit Kompetensi Wartawan Muda
Sepuluh (10) Unit Kompetensi Wartawan Muda:
NO |
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
1 |
1.1 |
Memahami dan
melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Hukum / Undang-undang /
Peraturan Terkait Pers |
2 |
1.2 |
Merencanakan/Mengusulkan
Liputan/Pemberitaan |
3 |
1.3 |
Rapat Redaksi (Rapat
Dengan Wartawan Madya) |
4 |
1.4 |
Mencari Bahan Liputan
AcaraTerjadwal (Menghadiri Komperensi Pers) |
5 |
1.5 |
Wawancara Cegat
(Wawancara Doorstop) |
6 |
1.6 |
Membangun Jejaring |
7 |
1.7 |
Menulis Berita |
8 |
1.8 |
Menyunting Berita
Sendiri |
9 |
1.9 |
Wawancara Tatap Muka |
10 |
1.10 |
Menyiapkan Isi Rubrik |
Baca Juga: Pengantar UKW Jenjang Muda Lengkap dengan Syaratnya
Demikian semoga informasi ini bermanfaat. Salam Kompeten.
Posting Komentar untuk "Unit Kompetensi Wartawan Muda yang Harus Anda Ketahui"