Syarat Pengajuan Verifikasi Media ke Dewan Pers dan Standar Perusahaan Pers (SPP), merupakan poin penting yang harus diketahui setiap pemilik media yang menghasilkan produk jurnalistik. Berikut ini Syarat Pengajuan Verifikasi Media ke Dewan Pers dan Standar Perusahaan Pers (SPP):
1.
Berbadan hukum
perseroan terbatas (PT)
2.
Terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3.
Mempunyai modal
4.
Mampu menggaji
wartawannya sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun
5.
Mencantumkan nama
penanggung jawab serta alamat redaksi yang jelas
6.
Pemimpinnya harus
mempunyai kompetensi sebagai wartawan
7.
Bersedia meratifikasi
pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.
doc. Dewan Pers/ Net |
Berikut ini syarat lengkap sebuah media diakui sebagai media
resmi, sebagaimana ditetapkan Dewan Pers dalam Standar Perusahaan Pers (SPP),
sebagai berikut:
1.
Yang dimaksud
perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan
usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan
kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus
menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
2.
Perusahaan pers berbadan
hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Perusahaan pers harus
mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau
instansi lain yang berwenang.
4.
Perusahaan pers
memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
5.
Perusahaan pers memiliki
modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers.
6.
Perusahaan pers
memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan
kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
7.
Penambahan modal asing
pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh
mencapai mayoritas, untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari
seluruh modal.
Baca Juga: Pengertian Kompetensi yang Harus Anda Ketahui
8.
Perusahaan pers wajib
memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai
dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
9.
Perusahaan pers
memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan
gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih,
yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
10.
Perusahaan pers wajib
memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang
menjalankan tugas perusahaan.
11.
Perusahaan pers
dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan
para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan
kewajiban sosialnya.
Baca Juga: Unit Kompetensi Wartawan Muda yang Harus Anda Ketahui
12.
Perusahaan pers
memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk
meningkatkan profesionalisme.
13.
Pemutusan hubungan
kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan
prinsip kemerdekaan pers dan harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.
14.
Perusahaan pers
wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui
media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan nama dan
alamat percetakan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud
pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
15.
Perusahaan pers yang
sudah 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha pers secara
teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu pers yang dikeluarkannya
tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Pembahasan Filsafat Lengkap
16.
Industri pornografi
yang menggunakan format dan sarana media massa yang semata-mata untuk
membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan pers.
17.
Perusahaan pers media
cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media
penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
Posting Komentar untuk "Syarat Pengajuan Verifikasi Media ke Dewan Pers dan Standar Perusahaan Pers (SPP)"