A. Pengertian Nasikh dan Mansukh
Nasikh dan Mansukh merupakan istilah yang digunakan dalam ilmu tafsir Al-Quran. Nasikh berasal dari kata "nasakha" yang artinya memotong atau mengganti. Sedangkan Mansukh berasal dari kata "mansukha" yang artinya dihapuskan atau dibatalkan. Keduanya saling berhubungan dengan ayat-ayat Al-Quran yang dianggap telah diganti atau dibatalkan oleh ayat lain yang diturunkan kemudian.
B. Kriteria Penetapan Nasikh dan Mansukh
Untuk menentukan apakah suatu ayat termasuk Nasikh atau Mansukh, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Adanya kejelasan mengenai ayat mana yang diturunkan lebih dulu dan ayat mana yang diturunkan kemudian.
- Terdapat kontradiksi antara ayat pertama dengan ayat kedua.
- Ayat kedua memiliki kewenangan untuk menggantikan atau membatalkan ayat pertama.
- Setelah ayat kedua diturunkan, maka ayat pertama tidak lagi berlaku atau tidak memiliki kewenangan untuk diterapkan.
C. Jenis-jenis Nasikh
1. Nasikh mutlak: ayat kedua sepenuhnya menggantikan ayat pertama.
Contohnya adalah ayat yang memerintahkan shalat fardhu 5 waktu (QS. An-Nisaa’: 103) yang menggantikan perintah shalat fardhu 50 waktu sehari (QS. Al-Baqarah: 10-11) yang sebelumnya telah diturunkan.
2. Nasikh sebagian: hanya bagian tertentu dari ayat pertama yang digantikan oleh ayat kedua.
Contohnya adalah ayat yang membolehkan memberi likwiditas pada perdagangan (QS. Al-Baqarah: 282) yang menggantikan bagian ayat sebelumnya yang mengharamkan riba.
3. Nasikh berdasarkan waktu: ayat yang diturunkan pada waktu tertentu yang akhirnya digantikan oleh ayat lain yang diturunkan pada waktu yang berbeda.
Contohnya adalah ayat tentang kewajiban menunaikan zakat harta (QS. Al-Baqarah: 43) yang diganti oleh ayat tentang zakat fitrah di bulan Ramadan (QS. Al-Baqarah: 185).
D. Pandangan Ulama Tentang Nasikh dan Mansukh
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum Nasikh dan Mansukh terdapat dalam Al-Quran. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai jumlah ayat yang termasuk kedalam kedua kategori ini. Beberapa ulama mengklasifikasikan ratusan ayat sebagai Nasikh dan Mansukh, sedangkan yang lain hanya beberapa puluh ayat saja.
Baca Juga: Materi Ulumul Quran
- Makalah Ulumul Quran: Mengenal Sejarah Turun dan Modifikasi Al-Quran
- Makalah Ulumul Quran: Azbabun Nuzul
- Makalah Ulumul Quran: Mengenal Munasabah
- Makalah Ulumul Quran: Mengenal Makkiah dan Madaniyah
- Makalah Ulumul Quran: Mengenal Muhkam dan Mutasyabih
- Makalah Ulumul Quran: Mengenal Qira'at Al-Quran
- Makalah Ulumul Quran: Pengertian dan Sejarahnya
- Makalah Ulumul Quran: Kemukzizatan Al-Quran
- Makalah Ulumul Quran: Nasikh dan Mansukh
- Makalah Ulumul Quran : Tafsir, Takwil dan Terjemah
Secara umum, para ulama sepakat bahwa hukum-hukum yang telah disepakati bersama masyarakat Muslim harus dipertahankan bahkan jika terdapat ayat-ayat yang dianggap sebagai Nasikh yang bertentangan dengan hukum tersebut. Hukum-hukum tersebut dianggap sebagai konsensus umat atau ijma’ yang sudah tidak dapat diganggu gugat.
E. Hikmah Keberadaan Nasikh dan Mansukh
Keberadaan Nasikh dan Mansukh memiliki banyak manfaat di antaranya:
- Memperlihatkan kebesaran Allah SWT dalam memberikan hukum-hukum syariat yang fleksibel dan sesuai dengan keadaan pada masa tertentu.
- Memastikan bahwa ayat-ayat Al-Quran memiliki relevansi yang tetap dan dapat diterapkan pada setiap masa, meskipun terkadang hukum-hukum tersebut berubah seiring berjalannya waktu dan perkembangan masyarakat.
- Menunjukkan kesempurnaan Al-Quran sebagai kitab suci yang memberikan solusi terbaik dalam setiap situasi dan kondisi.
- Memperlihatkan pentingnya mempelajari Al-Quran secara mendalam agar dapat memahami keberadaan Nasikh dan Mansukh serta hukum-hukum syariat Islam yang terkandung dalam Al-Quran.
Posting Komentar untuk "Makalah Ulumul Quran: Nasikh dan Mansukh"